bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.