a. bahwa dalam subbagian 139B.2 angka 139-.071 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) telah mengatur ketentuan mengenai kewajiban untuk membuat dan melaksanakan program pemeliharaan konstruksi perkerasan bandar udara (pavement management system) bagi penyelenggara bandar udara;
b. bahwa dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemeliharaan konstruksi perkerasan bandar udara (pavement management system), perlu dibuat prosedur pengawasan program pemeliharaan konstruksi perkerasan bandar udara (pavement management system);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-11 (Staff Instruction 139- 11) Tentang Prosedur Pengawasan Program Pemeliharaan Konstruksi Perkerasan Bandar Udara [Pavement Management System); DISTRIBUSIII
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.