a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) pemanfaatan infrastruktur bidang transportasi telah mendelegasikan kewenangan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1648 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur Kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara; - 2 -
b. bahwa dalam rangka adanya pembahan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 128/TPA Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Perhubungan mengenai pendelegasian kewenangan kepada pimpinan unit organisasi Eselon I/Direktur Jenderal yang ruang lingkup, tugas, dan tanggungjawabnya meliputi sektor infrastruktur yang akan dilaksanakan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.