a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Pengguna Barang perlu melakukan penghapusan Barang Milik Negara;
b. bahwa penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dengan ditindaklanjuti pemindahtanganan melalui penjualan dilakukan dengan pertimbangan Barang Milik Negara sudah tidak dapat dipergunakan lagi dan dimanfaatkan sesuai ketentuan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dengan Tindak Lanjut Pemindahtanganan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.