a. bahwa berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal diatur bahwa untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas pada perairan pelabuhan, Menteri menetapkan Perairan Wajib Pandu;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran wilayah perairan Pelabuhan Kumai, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Pada Pelabuhan Kumai Provinsi Kalimantan Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.