a. Mengingat 2. 3. 4. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan telah mengatur tentang tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam hal Pengaturan, Pengendalisin dan Pengawasan di bidang Penerbangan; bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir a, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b , perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; Undang-undang Nomor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956); Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/18/M.PAN/II/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2010 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2016; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Wewenang dan Tugas Inspektur Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2016; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan; 10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 610 Tahun 2016 tentang Standar Waktu Proses Pelayanan, Masa Berlaku dan Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.