a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35, Pasal 44, Pasal 47, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 56, Pasal 75, Pasal 78, Pasal 84, Pasal 88, Pasal 91 dan Pasal 92 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval);
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval), maka untuk meningkatkan pelayanan penerbangan dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap petunjuk pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/195/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang (Flight Approval);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.