a. bahwa Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan ' Udara sudah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 016 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa untuk penguatan akuntabilitas dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan, Indikator kinerja pada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2019 dipisah menjadi Indikator Kineija Utama yang merupakan Core Business Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Indikator Kinerja Penunjang; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.