a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 228 Tahun 2020 tentang Penunjukan Ketua Panitia Pusat Penyelenggara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2020, perlu dibentuk Panitia Penanggung Jawab Penyelenggara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Panitia Penanggung Jawab Penyelenggara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2020.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.