a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 34 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 318 Tahun 2018 tentang Rute dan Penyelenggara Angkutan Udara Perintis Untuk Penumpang Serta Penyelenggara Dan Lokasi Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap rute-rute yang telah ditetapkan, perlu dilakukan penyempumaan dengan menghapus ketetuan target minimal penumpang per penerbangan guna membuka peluang yang lebih luas bagi Badan Usaha Angkutan Udara untuk dapat menjadi Pelaksana Angkutan Udara Perintis;
c. bahwa perlu adanya perubahan atau peralihan rute pada beberapa wilayah diantaranya pada Koordinator Wilayah Bengkulu, Tarakan, Samarinda, Tanah Merah dan Dekai serta perubahan besaran subsidi angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) pesawat udara untuk penumpang pada Koordinator Wilayah Langgur;
d. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Rute dan Penyelenggara Angkutan Udara Perintis Untuk Penumpang Serta Penyelenggara Dan Lokasi Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.