a. Mengingat : 1 bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 426 tanggal 20 Juni 2016 tentang Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara Tahun 2016-2019 dan Dalam Rangka kelancaran pelaksanaan tugas Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara Tahun 2017-2020, Ketua Komite dapat membentuk Tim Teknis dan Sekretariat; bahwa guna mengakomodir tugas dan fungsi unit kerja dalam Fasilitasi yang belum termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 073 Tahun 2017 Tentang Tim Teknis dan Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Udara (FAL) Udara sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 073 Tahun 2017 tentang Tim Teknis dan Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara Tahun 2017-2020. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8); Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandar Udaraan Nasional; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Nasional Keamanan Penerbangan; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; 10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 426 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara Tahun 2016-2019; 11. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 541 Tahun 2014 Tentang Fasilitas Kegiatan FAL (Facilitation) di Bandar Udara Intemasional; 12. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP.073 Tahun 2017 Tentang Tim Teknis Tim Teknis dan Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara Tahun 2017-2020.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.