a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2016 tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional diatur bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menetapkan rencana keselamatan penerbangan nasional;
b. bahwa rencana keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, disusun dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan nasional yang dilaksanakan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Rencana Keselamatan Penerbangan Nasional Tahun 2021 – 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.