a. bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban Indonesia sebagai negara anggota ICAO untuk memenuhi ketentuan Standard and Recommended Practices (SARPs) sebagaimana diatur dalam Annexes Chichago Convention 1944;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan hasil audit ICAO USOAP, dipandang perlu untuk membentuk Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Regulasi sebagai tindak lanjut temuan ICAO USOAP;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tim Percepatan Penyelesaian Regulasi Tindak Lanjut Temuan ICAO USOAP;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.