DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, a. bahwa dalam Subbagian 61.7 Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2007 telah diatur ketentuan mengenai persyaratan kecakapan Bahasa Inggris bagi pen er bang; b . bahwa dalam Subbagian 69.070 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2019 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulations Part 69) tentang Lisensi, Rating, Pelatihan dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan telah diatur persyaratan kemampuan berbahasa Inggris bagi personel navigasi penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.