DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA,
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan dan pelayanan penerbangan di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dan sekitarnya perlu dilakukan relokasi terhadap Bandar Udara Temindung;
b. bahwa untuk kepentingan relokasi sebagaimana dimaksud huruf a, Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto sudah siap beroperasi dan perlu ditunjuk penanggung jawab operasi Bandara Udara dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana c. dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penanggung Jawab Operasi Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.