a. bahwa dalam rangka mengatur mengenai prosedur untuk sertifikasi tipe, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 64 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21-01 (Staff Instruction CASR Part 21-01) Prosedur Untuk Sertifikasi Tipe (Type Certification Procedures) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulation Part 21) Tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk dan Bagian-Bagiannya (Certification Procedures For Product And Parts);
b. bahwa untuk melakukan pembaruan sesuai dengan standar internasional penerbangan sipil, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 64 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21-01 (Staff Instruction CASR Part 21-01) Prosedur Untuk Sertifikasi Tipe (Type Certification Procedures) untuk menyesuaikan dengan perubahan keempat StaffInstruction CASRdimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21-01 (Staff Instruction CASR Part 21-01) Prosedur Untuk Sertifikasi Tipe (Type Certification Procedures);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.