a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) telah mengatur Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib memiliki Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara (Airport Emergency Plan) dan menyediakan Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);
b. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kinerja fasilitas, prosedur, dan personel dalam penanggulangan keadaan darurat bandar udara perlu dilakukan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara (Airport Emergency Plan) dan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.