bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018, mengamanatkan penetapan Satuan Pelayanan Bandar Udara baru yang belum ditetapkan dalam lampiran Peraturan dimaksud oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara; bahwa dalam rangka penyerahan bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Satuan Pelayanan Bandar Udara Atung Bungsu di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.