a. bahwa dalam rangka mengatur mengenai sertifikat kelaikudaraan untuk pesawat udara dan persetujuan yang berkaitan, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 275 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21-02 (Staff Instruction CASR 21-02) Tentang Sertifikat Kelaikudaraan Untuk Pesawat Udara dan Persetujuan Yang Berkaitan (Airworthiness Certification of Aircraft And Related Products) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (Civil Aviation Safety Regulation Part 21) Tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk dan Bagian-Bagiannya (Certification Procedures For Product And Parts);
b. bahwa untuk melakukan pembaruan sesuai dengan standar internasional penerbangan sipil, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 275 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21-02 (Staff Instruction CASR 21-02) Tentang Sertifikat Kelaikudaraan Untuk Pesawat Udara dan Persetujuan Yang Berkaitan (Airworthiness Certification of Aircraft And Related Products) untuk menyesuaikan dengan perubahan keempat Staff Instruction CASR dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21-02 (Staff Instruction CASR 21-02) Tentang Sertifikat Kelaikudaraan Untuk Pesawat Udara dan Persetujuan Yang Berkaitan (Airworthiness Certification ofAircraft And Related Products);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.