a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016, dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan pejabat penilai dibentuk Tim Penilai Kinerja Instansi yang terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Arsiparis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Arsiparis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangn se bagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.