Mengingat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018, mengamanatkan penetapan Satuan Pelayanan Bandar Udara baru yang belum ditetapkan dalam lampiran Peraturan dimaksud oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Satuan Pelayanan Bandar Udara Ngloram di Kabupaten Blora; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; Memperhatikan : Berita Acara Serah Terima Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara Bandara Ngloram Blora Berupa Tanah Lapangan Terbang Perintis dan Landasan Pacu (runway) Pesawat Terbang Permukaan Aspal Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Kementerian Perhubungan Nomor: 0015 BA/92/SJN.A/2018 dan Nomor: BA.61 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.