a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, diatur mengenai Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan di bidang na!vigasi penerbangan, perlu ditetapkan Inspektur Navigasi Penerbangan Tahun 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penetapan Inspektur Navigasi Penerbangan Tahun 2018.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.