a. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Penerbang yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2010, telah mengatur mengenai persyaratan penerbitan, perpanjangan dan perubahan lisensi dan otorisasi bagi Penerbang dan Instruktur Penerbang; b. bahwa diperlukan dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 472 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900 - 5.2 (Staff Instruction 8900 -5.2) Tentang Prosedur Personil Lisensi Dan Tanggung Jawab Inspektur Operasi Penerbangan (Personnel Licensing Procedure And Flight Inspector Tasks And Responsibilities) untuk memuat ketentuan mengenai proses sertifikasi pengaktifan kembali Lisensi & Rating Penerbang yang sudah kedaluwarsa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 472 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900 - 5.2 (Staff Instruction 8900 - 5.2 ) Tentang Prosedur Personil Lisensi Dan Tanggung Jawab Inspektur Operasi Penerbangan (Personnel Licensing Procedure And Flight Inspector Tasks And Responsibilities);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.