a. bahwa Subbagian 121.441 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 [Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operas! Bag! Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal [Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pemegang sertiflkat operator pesawat udara (AGO) 121 hams melakukan uji kecakapan bag! awak pesawat udara yang dimilikinya; b. bahwa Subbagian 135.469 Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan - Persyaratan Sertifikasi dan Operas! Bag! Pemsahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan -2- Komuter dan Charter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pemegang sertifikat operator pesawat udara (AOC) 135 hams membuat program kontrol berat dan keseimbangan dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara; 0. bahwa perlu disusun petunjuk teknis sebagai panduan bagi personel di lingkungan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan pemegang sertifikat operator pesawat udara mengenai standar manuver dan kinerja yang dipersyaratkan untuk uji kecakapan awak pesawat udara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, humf b dan humf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900 - 5.3 [Staff Instruction 8900 - 5.3} Standar Manuver Dan Kinerja Yang Dipersyaratkan Untuk Uji Kecakapan Awak Pesawat Udara (Required Maneuvers And Performance Standards For Flight Crew Proficiency Checks);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.