a. bahwa dalam Subbagian 121.441 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 {Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal {Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017, telah diatur bahwa pemegang sertifikat operator pesawat udara (AGO) 121 harus menggunakan awak pesawat udara yang telah lolos memenuhi uji kecakapan dan kompetensi;
b. bahwa Subbagian 135.153 (b) Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan - Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan -2 Komuter dan Charter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pemegang sertifikat operator pesawat udara (AOC) 135 hams menggunakan awak pesawat udara yang telah lolos memenuhi uji kecakapan dan kompetensi; 0. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan humf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900 - 6.7 [Staff Instruction 8900 - 6.7) Uji Kecakapan Dan Kompetensi Anggota Awak Pesawat Udara (Flight Crew Member Proficiency And Competency Checks);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.