bahwa dalam rangka menyeragamkan selumh petunjuk teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan petunjuk teknis yang terstruktur, sistematik, dan terorganisir; bahwa perlu disusun panduan bagi Inspektur di lingkungan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam melakukan evaluasi terhadap kegiatan di dalam kabin pesawat udara selama penerbangan bagi pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900-6.10 {Staff Instruction 8900-6.10) Evaluasi Kegiatan Di Dalam Kabin Pesawat Udara Selama Penerbangan Bagi Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara {Air Carrier's Or Operator's Cabin En Route Evaluation);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.