a. bahwa dalam rangka melakukan pengawasan pada penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan navigasi penerbangan, inspektur navigasi penerbangan perlu dilengkapi protokol (checklist);
b. bahwa ketentuan protokol (checklist) pengawasan pada penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan navigasi penerbangan, perlu ditambahkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2015 tentang Protokol (Checklist) Pengawasan pada pelayanan Navigasi Penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Direktur Jenderal Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2015 tentang Protokol (Checklist) Pengawasan pada pelayanan Navigasi Penerbangan Protokol (Checklist) Pengawasan Pada Pelayanan Navigasi Penerbangan; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.