a, bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements : Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers) mengatur bahwa setiap operator pesawat udara wajib memberlakukan pembatasan waktu terbang dan masa tugas dari setiap kru penerbangan; b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi inspektur penerbangan dalam melaksanakan inspeksi terkait catatan penerbangan dan jam kerja kru penerbangan perlu disusun suatu petunjuk teknis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-6.14 ( Staff Instruction Part 8900-16.14) Tentang Inspeksi Catatan Penerbangan dan Jam Kerja {Flight and Duty Time Records Inspections);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.