a. bahwa dalam CASR 121.93 (a) (2) dan CASR 135.93 telah mengatur ketentuan bahwa operator perusahaan hams mempersiapkan fasilitas yang memadai untuk kegiatan operasional penerbangannya;
b. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi inspektur untuk melaksanakan pengawasan terkait fasilitas dimaksud maka perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil 8900-6.15 (Staff Instruction 8900-6.15) tentang Pemeriksaan Pekerjaan Fasilitas Pangkalan Untuk AOC 121 dan 135 (Station Facilities Operations Inspection For Aoc 121 and 135)\ ■2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.