a. bahwa dalam rangka percepatan operasional Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman di Wirasaba, telah dibentuk Tim Pelaksana Percepatan operasional Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman di Wirasaba dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 154 Tahun 2017 tentang Tim Pelaksana Percepatan Pengoperasional Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman di Wirasaba;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas diperlukan penambahan anggota tim;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 154 Tahun 2017 Tentang Tim Pelaksana Percepatan Pengoperasian Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman Di Wirasaba;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.