a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 {Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal {Certification and Operating Requirements : Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter mengatur bahwa setiap operator pesawat udara wajib menyimpan catatan load manifest, dispatch release dan flight plan;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi inspektur penerbangan dalam melaksanakan inspeksi terkait pencatatan Operas! dan penerbangan yang dilakukan oleh operator pesawat udara perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-6.13 ( Staff Instruction Part 8900-16.13) Tentang Inspeksi Pencatatan Operas! dan Penerbangan (Perjalanan) [Operation and Flight (Trip) Records Inspections);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.