a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komite Koordinasi Angkutan Transit Nasional (National Transit Transport Coordinating Committee), telah dibentuk susunan keanggotaan tim
b. bahwa dalam perkembangannya terjadi otonomi daerah dan perubahan organisasi Kementerian Perhubungan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Komite Koordinasi Angkutan Transit Nasional (National Transit Transport Coordinating Committee/NTTCC)\
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.