a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 {Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal {Certification and Operating Requirements : Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 mengatur ketentuan bahwa terhadap pemegang sertifikat operator pesawat udara wajib dilakukan inspeksi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi inspektur penerbangan dalam melaksanakan inspeksi kepada Pemegang Sertifikat Operatora Pesawat Udara khususnya dalam hal pengendalian terhadap operasi pesawat udara perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8600-6.12 (Staff Instruction Part 8600-6.12) tentang Inspeksi Pengendalian Operasi Pesawat Udara (Operational Control Inspections);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.