a. bahwa dalam Subbagian G Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 129 {Civil Aviation Safety Regulations Part 129) tentang Validasi dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Operator Asing Yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia {Validation and Surveilance of Foreign Air Operators and Foreign Operators of Indonesian-Registered Aircraft) telah mengatur ketentuan mengenai perusahaan angkutan r udara asing yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia;
b. bahwa dalam bahwa dalam Subbagian 121.155 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 {Civil Aviation Safety Regulation Part 121] tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pemegang sertifikat operator pesawat udara (AOC) 121 dapat mengoperasikan pesawat udara asing;
c. bahwa perlu disusun petunjuk teknis bagi Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara guna melakukan evaluasi evaluasi pesawat udara asing yang dioperasikan oleh pemegang sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) dan evaluasi perusahaan angkutan udara asing yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900 - 3.7 (Staff Instruction 8900 - 3.7 ) Tentang Evaluasi Pesawat Udara Asing Yang Dioperasikan Oleh Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara Dan Evaluasi Perusahaan Angkutan Udara Asing Yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia (Evaluate Foreign Register Aircraft Operate By Indonesian AOC And Evaluate Foreign AOC Operating Indonesian Registered Aircraft);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.