a. bahwa ketentuan mengenai kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan (PKP-PK) telah diatur dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 547 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-25 (Advisory Circular CASR Part 139-25) Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran/PKP-PK (Guidelines for Technical Specifications of AirpoH Rescue and Fire Fighting Services-ARFFS);
b. bahwa terdapat perubahan peraturan internasional dan perkembangan teknologi, serta guna mendorong daya saing industri dalam negeri yang berstandar internasional, diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 547 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-25 (Advisory Circular CASR Part 139-25] Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran/PKP-PK -2- {Guidelines for Technical Specifications Qf Airport Rescue and Fire Fighting Semces-ARFFS);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 547 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-25 (Advisory Circular Casr Part 139-25) Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran/PKP-PK (Guidelines for Technical Specifications of Airport Rescue and Fire Fighting Services- ARFFS);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.