a. bahwa dalam Subbagian 145.151 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Peswat Udara (Approved Maintenance Organizations) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2017, telah mengatur bahwa pemegang sertiflkat organisasi perawatan pesawat udara hams memiliki ketentuan pengaturan personel atau pegawai guna mendukung fungsi perawatan pesawat udara; -2-
b. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam melaksanakan evaluasi tata organisasi dan administrasi bagi pemegang sertifikat organisasi perawatan pesawat udara, perlu disusun suatu petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900 - 3.10 {Staff Instruction 8900 - 3.10) Tata Organisasi Dan Administrasi Bagi Pemegang Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Organization Management And Administration For Approved Maintainance Organization (AMO) Holder);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.