;
a. bahwa dalam subpart 121.363 dan 135.363 mengatur ketentuan kewajiban operator pesawat udara untuk menjaga kelaikudaraan pesawat udara melalui kegiatan perawatan pesawat udara;
b. bahwa dalam Subpart 121.363 (b), 121.365, 135.363 (b) dan 135.365 mengatur ketentuan sebuah operator pesawat udara dalam menjaga kelaikudaraan pesawat udara yang dioperasikannya dapat melakukan perjanjian kontrak perawatan kepada organisasi penyedia jasa perawatan pesawat udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-3.8 (Staff Instruction 8900-3.8) tentang evaluasi perjanjian kontrak perawatan pesawat udara untuk pemegang sertifikat operator pesawat udara [evaluate maintenance contractual arrangement for air operator certificate holder)-, -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.