a, bahwa dalam Subbagian 121.291 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan- Persyaratan Sertifikasi dan Operas! Bag! Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pemegang sertifikat operator pesawat udara (AGC) 121 harus melakukan demonstrasi evakuasi dan pendaratan darurat di air (emergency evacuation and ditching demonstrations) sesuai dengan kegiatan operasional penerbangannya; b. bahwa dalam Subbagian 135.130 Lampiran Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan - Persyaratan Sertifikasi dan Operas! Bag! Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pemegang sertifikat operator pesawat udara (AOC) 135 harus melakukan demonstrasi evakuasi dan pendaratan darurat di air [emergency evacuation and ditching demonstrations) sesuai dengan kegiatan operasional penerbangannya; c. bahwa perlu disusun petunjuk teknis dalam rangka memberikan panduan bagi Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam pelaksanaan demonstrasi evakuasi dan pendaratan darurat di air (emergency evacuation and ditching demonstrations); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900-2.4 [Staff Instruction 8900-2.4) tentang Demonstrasi Evakuasi dan Pendaratan Darurat di Air [Emergency Evacuation and Ditching Demonstrations);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.