a. bahwa dalam rangka percepatan operasional Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman di Wirasaba, perlu dilakukan langkah-langkah persiapan yang sesuai dengan aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tim Pelaksana Percepatan Pengoperasian Bandar Udara Jenderal Besar Soedirman di Wirasaba;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.