a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot time) Bandar Udara, mengatur untuk melakukan kegiatan operasional pengelolaan slot time perlu dibentuk unit khusus;
b. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petugas Pelaksana Pengelola Slot time ((Indonesia Airport Slot Management (IASM));
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.