c. bahwa Bandar Udara Baru di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai bandar udara relokasi dari Bandar Udara Pongtiku Tana Toraja; bahwa dalam rangka penyelenggaraan Bandar Udara Baru di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan, dipandang perlu menunjuk Penyelenggara Sementara Bandar Udara Baru di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penunjukan Sementara Penyelenggara Bandar Udara Baru di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.