Mengingat DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, :
a. bahwa Bandar Udara Haji Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimatan Tengah ditetapkan sebagai bandar udara relokasi dari Bandar Udara Beringin di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Bandar Udara Haji Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimatan Tengah, perlu menunjuk Penyelenggara Sementara Bandar Udara Haji Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Penunjukan Sementara Penyelenggara Bandar Udara Haji Muhammad Sidik di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); c. 1. -2- 2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); 3. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2014 tentang Kriteria dan Klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan dan Evaluasi Organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; 9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 351 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah; 10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandaudaraan Nasional; Memperhatikan : 1. Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Pada Bandar Udara Haji Muhammad Sidik Kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: BA. 3434 Tahun 2016 dan Nomor: 1/25/Huk Tanggal 30 Desember 2016; -3- 2. Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: Hk,201/2/ll/DRJU.Keu-2016 dan Nomor: 7/25/Huk Tanggal 30 Desember 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.