a. bahwa berdasarkan Bab IV huruf A angka 2 huruf a dan b Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2018, dalam pelaksanaan Program fasilitasi bandar udara dibentuk suatu Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara Kelas I Mopah-Merauke Tahun 2020 - 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.