Mengingat
a. bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, lintas penyeberangan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa lintas penyeberangan antara Pelabuhan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pelabuhan Waingapu Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lintas Penyeberangan antara Pelabuhan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pelabuhan Waingapu Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.