a. bahwa Perairan Pelabuhan Samarinda dan Perairan Pelabuhan Kuala Samboja Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1021 Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi ulang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1021 Tahun 2018 dimaksud, terdapat perubahan titik koordinat batas-batas perairan wajib pandu dan lokasi naik/turun Petugas Pandu (Pilot Boarding Ground);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1021 Tahun 2018 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Pada Perairan Pelabuhan - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.