a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan, Inspektur Penerbangan wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sesuai dengan pemenuhan kriteria serta tugas yang diberikan;
b. bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan industri angkutan udara, dalam rangka meningkatkan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu adanya sistem pengawasan yang cepat, efisien dan terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara Berbasis Teknologi Informasi Bagi Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.