a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu membentuk Simpul Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha di Lingkungan Kemeneterian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.