a. bahwa dalam rangka melaksanakan pengendalian keandalan Program Pengendalian Reliabilitas yang digunakan sebagai bimbingan Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan untuk mengevaluasi Program Pemeliharaan;
b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan dan standar kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 8900-3.6 (Staff Instruction 8900-3.6) Tentang Program Pengendalian Keandalan (Reliability Control Audit);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.