a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan mendayagunakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyiapan informasi dan pemantauan guna mendukung layanan Contact Center 151 Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pengelolaan Layanan Contact Center 151 Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.