a. bahwa dalam Subbagian 121.369 (f) (15) Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 [Civil Aviation Safety Regulation PaH 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertiflkasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Intemasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal [Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pemegang sertifikat operator pesawat udara (AOC) 121 harus memiliki prosedur terkait fasilitas perawatan pesawat udara yang tertuang dalam manualnya;
b. bahwa dalam Subbagian 135.369 (g) (15) Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan - Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 1 Menteri Perhubungan Nomor PM ^63 Tahun 2017 telah mengatur bahwa pemegang sertifikat operator pesawat udara (AOC) 135 hams memiliki prosedur terkait fasilitas perawatan pesawat udara yang tertuang dalam manualnya.
c. bahwa prosedur terkait fasilitas perawatan udara sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b termasuk prosedur penanganan tempat pengumpulan komponen atau bagian-bagian pesawat udara dan prosedur penanganan untuk peminjaman komponen atau bagian-bagian pesawat udara.
d. bahwa perlu disusun prosedur bagi Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat udara dalam melakukan evaluasi prosedur penanganan tempat pengumpulan komponen atau bagian-bagian pesawat udara dan prosedur penanganan untuk peminjaman komponen atau bagian-bagian pesawat udara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir d, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Bagian 8900-3.5 (Staff Instruction 8900-3.5} Persetujuan Komponen/ Pengumpulan Komponen/ Peminjaman Komponen (Approve Parts/ Parts Pool/ Parts Borrowing);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.